Gaji PTT yang bekerja berdasarkan SK Bupati di lingkungan Pemkab Banyumas, naik Rp 200 ribu setelah disesuaikan dengan UMK.

Sahabat pembaca Info GTT PTT, sudah tahukah anda bahwa gaji pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja berdasarkan SK Bupati di lingkungan Pemkab Banyumas, naik Rp 200 ribu setelah disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Banyumas, Achmad Supartono mengatakan, penyesuaian gaji untuk PTT yang bekerja berdasarkan surat keputusan bupati (SK Bupati). “Ada kenaikan gaji bagi PTT, tapi yang SK Bupati, agar sesuai UMK. Naiknya Rp 200 ribu,” katanya, kemarin. Dia mengatakan, gaji PTT tersebut setelah disesuaikan dengan UMK Kabupaten Banyumas, akan menjadi Rp 1,5 juta.

Adapun penyesuaian gaji tersebut, baru akan dibayarkan mulai Januari 2017 mendatang. Adapun, mengenai jumlah PTT berdasarkan SK Bupati, di Banyumas hanya tinggal 18 orang. Terkait status PTT tersebut, menurutnya, juga tidak ada pengangkatan menjadi PNS. “Yang SK Bupati (PTT berdasarkan SK Bupati) tidak ada pengangkatan,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas, Is Heru Permana, besaran UMK di Banyumas 2017 yakni Rp 1.461.400. Jumlah upah tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak bagi seorang pekerja.

Dengan adanya UMK 2017, dia berharap semua perusahaan di Kabupaten Banyumas, dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan upah kepada para karyawannya yang sesuai dengan UMK di Banyumas 2017. Sementara itu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Banyumas membuka posko pengaduan UMK. Hal ini menyusul ditetapkannya UMK Banyumas tahun 2017 sebesar Rp 1.461.400 atau naik 8,25 % dari tahun sebelumnya.

Kabid Hubungan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Banyumas, Suwardi kepada wartawan mengatakan, posko tersebut dibuka untuk menampung keluhan karyawan yang tidak dibayar gajinya sesuai dengan UMK, dan untuk permohonan penangguhan perusahaan yang belum mampu membayar gaji sesuai UMK. Posko dibuka sampai akhir tahun ini.

Berita ini bersumber dari Suara Merdeka.

Posting Komentar

0 Komentar