Dinas Pendidikan Kota Surabaya memastikan akan memberikan SK GTT dan PTT pada Januari 2018.

Sahabat pembaca Info GTT PTT, sudah tahukah anda bahwa Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan akan memberikan SK guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) pada Januari 2018. Melalui SK dispendik tersebut, ke depan kekurangan guru dan pegawai yang selama ini terjadi di sekolah diharapkan lebih mudah diatasi.

Sekretaris Dispendik Kota Surabaya Aston Tambunan menyampaikan bahwa saat ini pendataan GTT dan PTT masih berlangsung. Dipastikan, seluruh proses tersebut rampung pada Januari 2018.

Pemberian SK dispendik kepada GTT dan PTT tersebut bertujuan memudahkan pemetaan kebutuhan pegawai di setiap lembaga. ”Melalui SK ini, ke depan dispendik lebih mudah mengaturnya,” jelasnya.

Untuk GTT, misalnya. Sebelum ada SK dispendik, guru tidak tetap di sebuah sekolah sering kali tidak memenuhi jam mengajar minimal. Banyak juga guru yang mengajar beberapa bidang di luar keahliannya karena sulit mendapatkan jam yang sesuai. ”Nah, dengan adanya SK ini, setiap guru akan ditempatkan sesuai kebutuhan,” terangnya.

Meski bakal menggunakan SK dispendik, Aston menyebut sistem penggajian GTT dan PTT tetap mengacu pada kebijakan sebelumnya. Yakni, melalui kepala sekolah. Gaji diambilkan dari dana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) dan bantuan operasional sekolah (BOS).

Dispendik juga memastikan akan memberikan kontrak baru setiap tahun tanpa mengurangi masa kerja yang sudah dijalani guru selama mengabdi. Pembaruan kontrak tersebut tetap akan mempertahankan GTT dan PTT. Dispendik tidak serta-merta memutus kontrak secara sepihak.

Saat ini jumlah GTT dan PTT di Surabaya sudah mencukupi kebutuhan di setiap lembaga. Untuk itu, dispendik tetap mempertahankan GTT dan PTT yang sudah ada. ”Kami tidak akan membuka peluang GTT dan PTT baru,” tuturnya.

Aston mengatakan, hingga kini dirinya belum mengetahui jumlah GTT dan PTT yang akan mendapatkan SK dispendik. Namun, dia memprediksi mencapai ribuan. Sebab, selain guru, kategori pegawai tidak tetap tersebut meliputi beberapa sektor jabatan. Antara lain, petugas tata usaha, petugas keamanan sekolah, dan petugas kebersihan. 

Rencana pemberian SK dispendik itu disambut baik oleh Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21) Surabaya Eko Mardiono. Menurut dia, langkah tersebut akan menguatkan posisi GTT dan PTT yang selama ini masih lemah.

Meski begitu, Eko kurang sepakat soal mekanisme penggajian yang tetap mengacu pada kebijakan lama. Penggajian melalui sekolah sering kali membuat gaji yang diterima GTT dan PTT tidak pasti. ”Jumlahnya tetap. Tapi, waktu keluarnya itu sering kali tidak sama,” jelasnya.

Karena itu, dia berharap dispendik tetap mengupayakan penggajian terpusat. Yakni, melalui dispendik langsung ke rekening guru. Penggajian model itu akan lebih menguntungkan serta menjamin GTT dan PTT menerima gaji tepat waktu.

Berita ini bersumber dari Jawa Pos.

Posting Komentar

0 Komentar